HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan bahwa mereka tidak akan lagi memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan mengungkapkan, penetapan penghentian ini dilakukan setelah Richard Eliezer bersedia wawancara di salah satu stasiun televisi.
“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syarial dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).
Syarial beralasan, wawancara tersebut tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan LPSK dan berimbas kepada keamanan Richard Eliezer.
“Sehubung telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ungkapnya.
Selain itu, wawancara presenter Kompas Rosiana Silalahi dengan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
Padahal, pihak LPSK juga telah berupaya meminta kepada pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut, namun diindahkan oleh mereka.
“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” tuturnya.
“Atas tayangan itu LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” tegasnya.
Penghentian program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” ujar Syarial.