HOLOPIS.COM, JATIM – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno bersalah atas jatuhnya ratusan korban jiwa di tragedi kanjuruhan.

Akibat kealpaan yang menyebabkan ratusan suporter arema meninggal dunia dan luka-luka tersebut, majelis hakim justru hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/3).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini pun lagi-lagi terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah memberikan tuntutan 6 tahun 9 bulan penjara terhadap terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga telah membacakan vonis untuk terdakwa Abdul Haris yang diketahui merupakan mantan ketua panitia pelaksana Arema FC. Dimana dalam vonisnya, Abdul Haris juga hanya menerima hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Untuk Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.