BerandaNewsPolhukamTragedi Plumpang : Polisi Periksa Supervisor Pertamina

Tragedi Plumpang : Polisi Periksa Supervisor Pertamina

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian telah melakukan proses penyidikan terkait dengan insiden kebakaran depo Pertamina yang ada di Plumpang, Jakarta Utara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa setidaknya 24 orang untuk memastikan penyebab kebakaran.

“Sampai saat ini telah dimintai keterangan sebanyak 24 orang,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3/2023).

Ke 24 orang tersebut dijelaskan oleh Ramadhan terdiri dari 8 operator dan supervisor, 2 security, dan 14 orang masyarakat.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Artinya dari pihak Pertamina 10 orang kemudian 14 orangnya saksi-saksi dari masyarakat. Jadi ini operator dan supervisor ada 8 orang kemudian security dari Pertamina ada 2 orang, jadi dari Pertamina 10 orang dan 14 masyarakat,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa kebakaran hebat telah terjadi di Depo milik Pertamina yang ada di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

Kebakaran pun sempat menyebar ke pemukiman warga yang ada di Tanah Merah, Jakarta Utara hingga kemudian menyebabkan belasan orang meninggal dunia.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS