Advertisement
Categories: Ekobiz

Siapa yang Berhak Dapat Subsidi Kendaraan Listrik ?

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subsidi kendaraan listrik ternyata, tidak semua bisa mendapatkannya saat melakukan pembelian motor listrik atau mobil listrik. Karena, pemerintah memiliki target siapa yang akan menerimanya.

“Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).

“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, untuk konversi motor listrik akan dibatasi dengan kapasitas mesin 110 – 150 cc. Dengan syarat, legalitas kendaraan masih sah.

“Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya sama. Agar tidak disalahgunakan. kalau teman-teman punya motor dua, menerimanya hanya satu. Biar yang lain kebagian,” katanya.

Kemudian, untuk bengkel yang akan melakukan konversi juga wajib memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

“Bengkelnya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh temen-temen Kementerian Perhubungan,” jelas Rida.

Sebelumnya diberitakan, bagi yang ingin beli kendaraan listrik subsidi, harus perhatikan beberapa syarat yang diwajibkan. Seperti yang diungkapkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/3).

Agus menjelaskan, agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Pembli kendaraan listrik akan diwajibkan menyerahkan Agus Gumiwang memastikan tepat sasaran dengan mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

“Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan. Kami siap kami yakin siap,” katanya.

Nantinya, diperlukan verifikasi jika diperlukan sehingga tidak ada orang yang beli kendaraan dalam jumlah banyak. Ini juga jadi langkah pengcegahan, adanya penjualan kembali secara pribadi.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Layanan Serambi MyPertamina Dukung Perjalanan Lancar Selama Libur Nataru

Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025 makin nyaman dengan hadirnya layanan tambahan dari Pertamina…

12 menit ago

Prakiraan Cuaca Jabar Jumat 27 Desember, Waspada Hujan Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jawa Barat…

22 menit ago

Menkomdigi Apresiasi Dukungan Grab Indonesia dan OVO dalam Pemberantasan Judi Oline

Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…

27 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

42 menit ago

Logo Baru Komdigi: Simbol Kolaborasi dan Inklusivitas Digital

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…

57 menit ago

Jumat 27 Desember Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

1 jam ago