yandex
Senin, 30 Desember 2024

KPU Jaksel Diingatkan soal Pemutakhiran Data, Awas Bom Waktu Meledak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Muchtar mengingatkan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 harus benar-benar diperhatikan serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan.

Sebab, di dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) data yang dilakukan oleh pentarlih masih belum beres dan cenderung lambat. Lalu, persoalan ketidakakuratan data pemilih tetap (DPT) juga masih banyak ditemukan.

“Mekanisme coklit yang dilakukan pantarlih terkesan lelet dan semraut. Belum lagi regulasi yang ngejelimet, dimana dalam peraturan perundang-undangan pemilu, bahwa dalam rangka singkronisasi data oleh KPU sesuai pasal 201, 202, 203, terlebih pasal 204 jelas telah diatur dan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai,” kata Muchtar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Rabu (8/3).

Ia menilai, persoalan sinkronisasi data dan pemutakhiran data berkelanjutan adalah sebuah proses panjang, dan sekaligus bisa mengukur apakah Pemilu nanti bisa berjalan dengan baik dan benar atau tidak.

“Ini kan pores panjang sekali, diatur dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Muchtar juga menjelaskan bahwa prosedur yang benar adalah, KPU sebelum masuk ke tahapan, maka mereka sudah melakukan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang mana setiap bulan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pleno, kemudian diubah lagi pertiga bulan dan terakhir per semester melalui mekanisme rapat koordinasi (Rakor). Dalam kegiatan Rakor tersebut juga mengundang para peserta parpol 2019, Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, steakholders termasuk pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan tentunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, Disdukcapil yang berada di tingkat kabupaten/kota akan terus melakukan updating data kependudukan, yang secara hirarki tentunya tersinkronisasi secara nasional.

Data yang dilakukan pemutakhiran dan dibahas di dalam Rakor tersebut pun nantinya akan menjadi acuan bagi KPU untuk sinkronisasi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) demi memastikan bahwa DPT cocok dan claer.

“Data tersebut pastinya secara terstruktur dilaporkan ke KPU tingkat Provinsi dan RI. Dari hasil pemeliharaan data pemilih berkelanjutan ini tentunya pihak KPU dan Kemendagri melakukan sinkronisasi, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk coklit, dan begitu seharusnya kalau sesuai aturan perundang-undangan,” paparnya.

Temuan terkini yang disampaikan Muchtar adalah masih adanya data pemilih yang sudah pindah, akan tetapi masih terdata di daerah asalnya, dan justru tidak ada di daerah kepindahannya. Dan, data tersebut adalah data dari Kementerian Dalam negeri.

“Salah satu contoh yang kita temui, adanya data pemilih yang berprofesi sebagai pengawas di Jakarta Selatan, yang berasal dari daerah Jawa Barat dan sudah pindah ke Daerah DKI Jakarta sejak tahun 2010. Dalam hal ini tentunya nomor angka NIK tersebut tidak akan berubah, karna nomor NIK itu bersifat nasional, yang berubah adalah alamat yang tertera di KTP, yang awalnya sebagai warga Jawa Barat maka akan berubah menjadi warga DKI Jakarta,” terangnya.

Hanya saja, ketika dilakukan pencocokan dan penelutian, ternyata yang bersangkutan masih aktif sebagai DPT di Jawa Barat, bukan di DKI Jakarta sesuai dengan domisili KTP-nya terkini.

“Namun lagi-lagi dalam proses pencoklitan hari ini justru yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih Jawa Barat bukan Pemilih DKI Jakarta, ini ada yang janggal. Lah mbok, yang bersangkutan kan sebagai pengawas pemilu di Kota Jakarta Selatan ini semenjak pilgub tahun 2017, dan juga sebagai pengawas di pemilu 2019. Masa iya sekarang data-nya balik lagi ke daerah asal. Yang bersangkutan pindak ke DKI Jakarta ini sejak tahun 2010 loh,” tukasnya.

Oleh sebab itu, persoalan yang dipaparkan itu pun diharapkan menjadi perhatian serius dari KPU khususnya di Jakarta Selatan, sehingga jangan sampai persoalan DPT tersebut bisa menjadi bom waktu di kemudian hari.

“Bawaslu Jaksel sebelum tahapan pemilu dimulai juga pernah mengkhawatirkan hal ini, dan sudah mengingatkan ke teman-teman KPU Jakarta Selatan, bahwa bom waktu soal data pemilih ini sewaktu-waktu pasti akan meledak, jika tidak serius dalam pemeliharaannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Muchtar juga mengingatkan kepada Kementerian dalam Negeri melalui Dukcapil dan KPU di semua tingkatan, sebaiknya segera memperbanyak ngopi bareng untuk mengantisipasi dan harus serius dalam mengolah data pemilih ini.

“Jangan sampai hanya sebatas seremonial, dalam peroses coklit hanya selfi-selfi bareng beberapa artis dan tokoh masyarakat biar kelihatan bekerja, di-upload di media sosial biar banyak followers. Bukan hanya sebatas itu, konsen rapihkan data yang paling penting,” tegasnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan bahwa da konsekuensi hukum yang bisa menjadi pecutan agar penyelenggara pemilu benar-benar memastikan tidak melanggar Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi ; Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lbbupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumunran daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“KPU dan jajaran harus berhati-hati,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral