HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menyampaikan, bahwa pihaknya menerapkan automatic adjustment pada tahun 2023, dengan besaran mencapai Rp50,2 triliun.

Dia menjelaskan, bahwa automatic adjustment telah diterapkan sejak awal pandemi Covid-19 dengan istilah Refocusing atau pemotongan anggaran.

Namun di tahun ini, automatic adjustment dilakukan dengan memblokir sementara anggaran sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).

“Tahun lalu kita sudah menyampaikan, tahun ini juga, setidaknya sampai semester pertama tahan diri dulu, jangan bernafsu belanja,” kata Isa dalam media briefing yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).

Isa menuturkan, pemberlakuan automatic adjustment dapat memberikan pembelajaran bagi K/L. Sebab, mereka dapat memilih belanja yang lebih penting harus didahulukan.

“Mereka bisa milih-milih mana sih yang memang urgent untuk dilakukan sejak awal tahun, mana yang mereka bisa tahan dulu. Di sini mereka akan belajar dan itu sudah terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa automatic adjustment hanyalah pemblokiran anggaran dari pagu belanja yang sifatnya hanya sementara.

Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Adapun untuk kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain, belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I-2023.

Sementara untuk anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment ini, yakni belanja terkait bantuan sosial permanen meliputi yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).