HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committe (DPP CIC) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan KPK dalam mengungkap kasus tersebut, yakni dengan pencegahan terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri.
“Dengan adanya pencegahan ini telah menunjukkan KPK dengan serius akan menuntaskan kasus ini sampai keakar-akarnya,” kata Bambang kepada Holopis.com, Rabu (8/3).
Adapun pencegahan itu dilakukan terhadap Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus di Jatim tersebut.
“Jangan sampai ada yang melenggang bebas di luaran sana padahal terlihat dalam tindakan pidana korupsi,” tegasnya.
Sebegai informasi, KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang pimpinan DPRD Jatim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar ketika nanti dibutuhkan, pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.
Ali pun berharap, keempatnya dapat bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Jatim ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.