Advertisement
Categories: Polhukam

Agnes Gracia Diperiksa Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia pelaku kekerasan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau David

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Agnes sebagai pelaku akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).

“Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” sambungnya.

Agnes pun diketahui bakal diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yakni David Ozora. Dimana penganiayaan dilakukan oleh kekasih barunya yakni Mario Dandy.

Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki (2/3).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider351 ayat (2).

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Viral! Pegawai PUPR Sinjai Tampar Seorang Aktivis GMNI

Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…

3 menit ago

Menag Upayakan Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tak Menurun

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…

38 menit ago

Variasi Posisi Seks 69, Bikin Pasangan Sama-sama Puas

Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…

53 menit ago

Ingat! Diskon Tol Trans Jawa 10 Persen Kembali Berlaku Besok

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…

1 jam ago

Dear Calon Jemaah, Biaya Haji 2025 Hampir Dipastikan Turun

Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…

1 jam ago

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan WNA India ke Komnas HAM

Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…

2 jam ago