HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terus melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa 69 pegawai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan tingkat jabatan struktural.
“Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya,” kata Yustinus dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
Pemeriksaan terhadap puluhan PNS Kemenkeu itu dikatakan Yustinus, paling banyak berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di KPK.
“Basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang LHK itu juga kita profile misalnya fungsional,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai apakah pemeriksaan 69 pejabat tersebut terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau tidak, Yustinus mengaku belum mengetahuinya. Sebab pemeriksaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penelusuran.
“Nanti kami harus pastikan lagi ke Itjen. Yang pasti ini high risk ya, high risk semua. Sudah mulai pemanggilan, detilnya nanti saya harus cek dulu,” tukasnya.