HOLOPIS.COM, JAKARTA – WNA (Warga Negara Asing) akan diterima disini, jika mereka bisa berikan manfaat bagi Indonesia. Hal tersebut dikatakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

Untuk memberikan izin masuk kepada WNA, petugas imigrasi akan menggunakan prinsip kebijakan yang selektif untuk orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

“Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia,” katanya dalam ketetangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).

Apa yang disampaikan Silmy merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait, dengan WNA yang membuat ulah di wilayah Bali dan Jawa Timur.

Pihak imigrasi pun akan lakukan penindakan, bagi WNA yang ganggu ketertiban umum serta roda perekonomian masyarakat.

“Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” ujar Silmy.

Silmy mengungkapkan, sebanyak 630 orang asing di seluruh Indonesia telah dilakukan penindakan berupa mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan. WNA tersebut dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” ungkapnya.

Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.