HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikabarkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar pemecatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
“Sudah (disetujui Menkeu Sri Mulyani),” kata Awan sebagaimana dikonfirmasi Holopis.com, Selasa (7/3).
Awan menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi, dan dari hasil investigasi ditemukan bahwa Rafael melakukan pelanggaran disiplin berat.
Saat ditanya mengenai pelanggaran yang dimaksud, Awan hanya mengatakan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam sesi konferensi pers yang akan berlangsung Rabu (8/3) besok.
Adapun saat ini, proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Nanti tunggu SK pemecatan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke muka publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik.
Dari kasus tersebut, publik turut menyoroti harta kekayaan Rafael yang terbilang jumbo untuk seorang ASN dengan pangkat Eselon III.
Rafael juga sebelumnya sempat mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, namun ditolak karena masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.