HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening besar-besaran milik Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai transaksi dari rekening milik Rafael Alun melebihi nilai LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2021 dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.
“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN,” kata Ivan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).
Untuk nilai transaksi di rekening yang telah dibekukan dari beberapa rekening tersebut menurut Ivan, berjumlah justru hingga ratusan miliar.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah. Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun,” bebernya.
Imbasnya, rekening Rafael Alun hingga Mario Dandy serta keluarganya pun saat ini telah dibekukan oleh PPATK.
“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” imbuhnya.
Harta Rafael Alun pun diketahui menjadi sorotan ketika anaknya, Mario Dandy, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Salah satu yang disorot adalah Rubicon dan Harley yang kerap dipamerkan Mario di medsos, tapi tak ada di LHKPN Rafael Alun.