HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menelaah rencana pemberian terhadap Cristalino David Ozora pasca mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dari hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan bahwa jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).

lpsk
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari syarat formil maupun materiil, Hasto mengklaim bahwa kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Sementara itu, untuk permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut yakni AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku dan saksi lainnya saat ini masih terus ditelaah.

Sampai dengan saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan David. Mereka yakni Mario Dandy, Shane Lukas hingga Agnes Gracia.