Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka telah mempelajari hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan, dari salinan putusan yang telah diterima, KPU akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Minggu ini kami akan segera ajukan banding,” kata Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).

Saat ini menurut Afifuddin, pihaknya hanya tinggal mematangkan pengajuan banding tersebut sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Iya kami sudah siapkan banding. Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam sidang gugatan, majelis hakim yang dipimpin hakim Tengku Oyong pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru