“Oleh karena itu sebagai bagian dari warga negara, jelas bahwa tenaga PPB memiliki Hak Konstitusional yang telah diatur di dalam Konstitusi UUD 1945. Di antaranya; hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusian; hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum,” tuturnya.

Sunarno menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan terus hak-hak para penyuluh perikanan bantu tersebut sampai tercapai.

“PPB sebagai warga negara sekaligus tenaga kerja fungsional yang melekat pada instansi Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, tentunya sangat berharap bahwa hak-haknya juga dapat dipenuhi secara nyata sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masa pengabdiannya yaitu harapan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” pungkasnya.