HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) alias LPG melon mulai 1 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas, Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Kepdirjen tersebut yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).

Adapun pendataan pembeli LPG melon sebagaimana dijelaskan dalam baleid tersebut, dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Secara rinci, pendataan pembeli LPG melon di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan mulai 1 Maret 2023. Kemudian disusul untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, pendataan dilakukan mulai 1 Mei 2023.

Nantinya, Kementerian ESDM akan mengevaluasi pendataan pengguna LPG melon setiap bulan. Atau bisa saja dievaluasi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Setelah tahap pendataan selesai, data by name by address pembeli yang telah terkumpul akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang telah terverifikasi dapat membeli LPG melon dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Diketahui, uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina sebagaimana dalam pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemerintah nantinya akan menyediakan semacam formulir pendaftaran yang dapat diisi oleh konsumen saat membeli LPG melon bersubsidi.