“Sebagai warga negara, kita punya hak yang sama di mana pun berada termasuk di jalan raya. Hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya. Mari saling mengingatkan sesama pengguna jalan raya agar berperilaku baik saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku,” paparnya.
Di sisi lain Kapendam menerangkan hingga berita ini dikeluarkan kedua belah pihak telah selesai dimediasi. Keduanya telah membicarakan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Serta melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum,” tandasnya.