Advertisement
Categories: Tak Berkategori

Jokowi : Saya Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap pada komitmennya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum bakal tetap berlangsung di bulan Februari 2024.

Dari rangkaian yang sudah berjalan sampai saat ini, Jokowi menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya tidak menjadi penghalang kegiatan pesta rakyat lima tahunan tersebut.

“Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).

“Itu tahapan pemilu tetap berjalan,” lanjutnya.

Mantan Wali Kota Surakarta itu pun mengakui bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar bagi pelaksanaan pemilu yang tinggal berlangsung dalam hitungan bulan.

“Dan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Jokowi kemudian menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah akan mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengambil langkah hukum atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

“Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tegasnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU tersebut. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam sidang gugatan, majelis hakim yang dipimpin hakim Tengku Oyong pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima, yang salah satunya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Polda Metro Siagakan 1.418 Aparat Gabungan Jaga Perayaan Natal Nasional 2024

Ribuan personel gabungan akan disiagakan untuk melakukan pengamanan puncak perayaan Natal Nasional 2024, yang dijadwalkan…

7 menit ago

Jerry Massie Harap KPK Segera Tangkap dan Tahan Hasto Agar Tak Jadi Buronan Seperti Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif Political Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa seharusnya KPK…

22 menit ago

Arus Mudik Nataru, Polri Sebut Kendaraan Keluar GT Cikupa Mendominasi

Polri mengungkap data perjalanan keluar Jakarta pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

37 menit ago

RESEP : Pisang Goreng Pasir Keju Lumer, Cocok Untuk Camilan Bareng Keluarga

Resep kuliner kali ini ada pisang goreng pasir keju lumer, yang tentunya lezat dan nikmat.…

52 menit ago

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Sikat Aksi Pemalakan di Tempat Wisata

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme seperti pemalakan…

1 jam ago

Meriahkan Pesta Akhir Tahun, MNCTV Hadirkan Road To Kilau Raya Viral 2024

Menyambut puncak kemeriahan akhir tahun 2024, MNCTV menghadirkan Road To Kilau Raya 'Viral 2024' untuk…

1 jam ago