HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kendaraan listrik yang dapat insentif, syaratnya sudah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen. Dari syarat tersebut, ada beberapa kendaraan listrik yang dipastikan dapat insentif.
Diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, ada 3 motor listrik dan 2 mobil listrik yang dapatkan insentif.
“Kalau roda 4 (empat) baru dua yang nilai TKDN di atas 40 persen yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 (dua) ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus yang dikutip Holopis.com dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Diberikan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengungkapkan kendaraan listrik yang dapat insentif harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebanyak 40 persen. Syarat tersebut, berlaku untuk motor listrik dan mobil listrik.
Untuk bisa mendapatkan insentif, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan jenis kendaraan yang akan di masukan dalam skema insentif.
Selanjutnya, lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.
Kemudian dilakukan pendataan, melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen.
Lalu, dealer kendaraan listrik akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif.
Cleveland Cavaliers nampaknya masih terlalu tangguh bagi Denver Nuggets, pada lanjutan NBA kali ini Donovan…
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan selama 1 (satu) tahun…
JAKARTA - Rakaman video dashcam tampak memperlihatkan detik-detik insiden kecelakaan yang menimpa seorang warga pengguna…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar rapat koordinasi (rakor) tahunan yang rutin dilakukan…
Pembenahan secara bertahap dilakukan PT AABBI (Arema Aremania Berprestasi Indonesia). Perusahaan yang menaungi Arema FC…
Mie goreng tektek adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang populer dan kerap dijumpai di…