HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas Rotua meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing beralasan, ada beberapa faktor yang membuat mereka kali ini tidak mau disatukan tidak seperti saat proses penganiayaan terhadap David.
“Jangan disatuin. Alasannya mereka perlu privasi. Apalagi dengan perubahan pasal ini, supaya jangan ada saling menyalahkan satu sama lain ‘kenapa begini’,” kata Happy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (5/3).
Faktor lainnya pemisahan tersebut karena dugaan adanya tekanan psikis yang masih bisa dilakukan Mario Dandy terhadap Shane.
“Kami juga tidak menginginkan disatuin, bisa mempengaruhi psikisnya dan tekanan lagi,” imbuhnya.
Shane Lukas dan Mario Dandy pun sebelumnya diketahui akhirnya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Agnes Gracia yang diketahui merupakan kekasih Mario Dandy pun dinyatakan sebagai pelaku atau sebenarnya ikut menjadi tersangka dalam adegan penganiayaan David. Namun, karena alasan umur semata yang akhirnya membuat ada beberapa pengecualian terhadap proses tersangka Agnes.