HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menyoroti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lapangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Dia menyebut masih banyaknya perbankan penyalur KUR yang masih meminta agunan kepada para pelaku usaha mikro, dengan nominal pinjaman di bawah Rp25 juta.
“KUR bagi pengusaha mikro yang harusnya tanpa agunan ini masih dibebankan oleh perbankan tingkat bawah untuk menyiapkan agunan,” kata Amir sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi DPR RI, Minggu (5/3).
“(Persoalan) KUR untuk pengusaha mikro ini juga banyak kami dapatkan selama kami keliling di seluruh daerah di Indonesia,”imbuhnya.
Padahal, lanjut Amir, keberadaan KUR untuk usaha mikro ini ditujukan agar dapat menambah UMKM baru yang diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing.
Dikatakannya, terkait Kredit Usaha Rakyat ini sebenarnya sudah disepakati bahwa ada jaminan dari pihak asuransi yakni Jamkrindo dan Askrindo.
Beban bank sebenarnya hanya 30 persen dari beban yang ada. Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi.
Oleh itu, Amir mendorong pihak perbankan yang telah menerima amanah dari negara untuk menyalurkan KUR dapat menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin.
“Jangan terkesan hanya ingin bersikap aman dari pihak perbankannya. Yang kita harapkan adalah bagaimana KUR ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dari sisi UMKM yang tersebar di seluruh daerah,” kata Amir.
Ia menilai, persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR haruslah dipermudah. KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena memang berbeda dari sisi pembebanannya.
“Padahal pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil,” tegasnya.