Advertisement
Categories: Polhukam

PRIMA Gas Balik Hasto soal Gugatan Administrasi Pemilu di PN Jakpus

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus memberikan sentilan keras kepada sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto tentang polemik gugatan administrasi Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menilai bahwa Hasto sebaiknya tak mencoba menceramahi partainya yang melakukan upaya hukum atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap menjegal kepesertaan mereka di dalam kontestasi politik elektoral 2024.

“Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang Konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional,” kata Dominggus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (4/3).

Menurutnya, apa yang dilakukan Partai PRIMA yang menggugat KPU di PN Jakarta Pusat sudah benar dan dilindungi oleh Undang-Undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

“Persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU Nomor 12 tahun 2005,” ujarnya.

Jika persoalan hukum, ia menilai bahwa KPU RI yang justru melanggar hukum. Salah satunya dimulai dari ketidakpatuhan KPU terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar melakukan verifikasi faktual ulang Partai PRIMA sebagai calon partai peserta pemilu 2024.

“Justru KPU, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh Putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN,” terangnya.

Lebih lanjut, Dominggus menyentil tentang sejarah Hasto di dalam kancah advokasi masyarakat. Menurutnya, Hasto dan Ketum PRIMA Agus Jabo Priyono tidak sebanding jika dilakukan skala perbandingan dalam sejarah advokasi publik itu.

“Bung Hasto juga tak perlu menggurui kami tentang politik. Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas Partai kami. Mungkin Bung perlu ketahui, Ketua Umum PRIMA, Bung Agus Jabo Priyono, sudah mengadvokasi rakyat di desa-desa sejak awal 1990-an, kemudian mengorganisir perlawanan terhadap Orba sepanjang dekade tersebut. Demikian juga sebagian unsur Pimpinan PRIMA lainnya. Saya tidak tahu pasti apa yang Anda lakukan pada periode itu,” tandasnya.

Dominggus pun menyarankan agar Hasto dan semua pihak bisa saling menghormati adanya perbedaan antara satu dengan lainnya.

“Sedikit rasa hormat akan membantu kami menghormati Anda,” sambungnya.

Terakhir, Dominggus menyebut bahwa proses demokrasi seperti Pemilu tidak boleh dijalankan dengan kondisi cacat, baik prosedural administrasi dan proses pelaksanaannya.

“Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya. Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengkritik keras DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan vonis meminta tahapan Pemilu ditunda. Ia pun mengingatkan, bahwa sebagai partai politik, Partai PRIMA harus patuh terhadap konstitusi. Jangan malah menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu lima tahunan.

“Termasuk partai politik termasuk partai PRIMA harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3).

Terkait PRIMA yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu, kata Hasto, wajar syarat ketat diberlakukan. Ia membandingkan dengan syarat anak sekolah masuk TK atau SD.

“Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK SD memerlukan syarat,” ujar Hasto.

PDIP pun menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh PRIMA menunjukkan bahwa partai yang dipimpin oleh Agus Jabo Priyono tersebut sedang menunjukkan ketidakpahaman PRIMA bahwa ada syarat dipenuhi menjadi peserta Pemilu.

“Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria parpol ikut Pemilu sangat disesalkan PDIP, dan itu tidak dipahami partai PRIMA,” tandasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Teroris Papua Tembak Mati Seorang Guru di Malam Natal

Aksi teroris Papua terus berlanjut dan tidak mengenal hari libur. Dimana kali ini warga sipil…

4 menit ago

Hobi Kritik Pemerintah, Begini Komentar Slank soal PPN 12 Persen

Band Slank dikenal sebagai salah satu band tanah air yang kerap melontarkan kritik sosial yang…

19 menit ago

Interaksi Harmonis TNI Berbuah Senyum Warga Kampung Balamai

TNI melalui Koops Habema terus mendukung upaya percepatan pembangunan di Papua dengan berbagai pendekatan persuasif…

34 menit ago

Jasa Marga : 163 Ribu Kendaraan Telah kembali ke Jabotabek pada H+1 Natal 2024

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 163.595 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H+1…

49 menit ago

Eks PM India Manmohan Singh Meninggal Dunia

Mantan Perdana Menteri India, Manmohan Singh meninggal dunia pada hari Kamis (26/12) waktu setempat, di…

1 jam ago

Korupsi CSR BI OJK, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan korupsi…

1 jam ago