HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Juru Bicara MA Suharto menyatakan, putusan hakim yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari tidak bisa serta merta disalahkan.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar,” kata Suharto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/3).
Suharto pun meyakini putusan tersebut sebenarnya bisa saja dengan mudah dibatalkan di Pengadilan Tinggi mengingat masih ada upaya hukum lainnya yang harus ditempuh.
“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat di batalkan oleh hakim tinggi,” jelasnya.
Suharto pun kemudian tidak mau membahas lebih lanjut mengenai substansi perkara yang diketahui membahas soal Pemilu.
“MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang hukumnya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan,” kilahnya.
“Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” sambungnya.
JAKARTA - Para pecinta film Korea Selatan harus berbahagia karena film persembahan rumah produksi CJ…
JAKARTA - Lorde, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Selandia Baru, kembali memikat pendengar dengan…
JAKARTA - Maggie Rogers, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar…
KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…
Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…