HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bahkan Adies menyarankan agar para hakim yang memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dinonaktifkan terlebih dahulu, untuk mempermudah pemeriksaan.
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di ‘Non-Palu’ kan dulu,” ujar Adies dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/3).
Menurutnya, sikap majelis hakim yang menangani gugatan Partai Prima kurang terhadap perkembangan politik di Tanah Air. Bahkan, kata dia, putusan majelis hakim tersebut menurunkan kembali kredibilitas lembaga pengadilan yang kini mulai merangkak naik.
“Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” tandas Adies.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar itu mengingatkan Pengadilan Negeri di daerah manapun untuk tidak ikut campur dalam pelaksanaan Pemilu.
Dia menegaskan, bahwa sengketa pemilu merupakan wewenang PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan bukan wewenang Pengadilan Negeri.
“Jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu, jelas dia.
Adies memahami, bahwa memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun merupakan hak yang dimiliki oleh hakim. Namun dia mengingatkan, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan.