HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman telah melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pada 22 Februari 2023 lalu.
Pelaporan itu dilatarbelakangi oleh rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tak dilaksanakan oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.
Adapun rekomendasi Ombudsman, dengan nomor T/2149/RM.03.02/IX/2022 itu disampaikan kepada Sri Mulyani pada 15 September 2022 lalu. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelesaian terhadap laporan/pengaduan dari masyarakat.
Dalam surat rekomendasi Ombudsman tersebut, pada intinya meminta kepada Menteri Keuangan dan pihak terkait selaku terlapor untuk :
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan pada putusan pengadilan dan kepastian hukum;
- Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana angka 1 (satu) dengan cara : a. Menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan pelapor; b. Menyediakan anggaran tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati sebagaimana huruf a.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu mengatakan, bahwa laporan pihaknya kepada Jokowi dan DPR telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Dalam Pasal 38 Ayat 1 baleid tersebut, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan masih belum melaksanakannya.
“Setelah proses pemeriksaan pelaksanaan rekomendasi dan monitoring, rekomendasi Ombudsman dimaksud belum dilaksanakan,” kata Dominikus dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
Dominikus berharap setelah adanya laporan tersebut, Presiden Jokowi dan DPR dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi para pelapor, yang dalam hal ini adalah masyatakat.
“Apabila tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hendaknya (Presiden dan DPR) dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menambahkan, bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewajiban pembayaran uang atau utang yang belum dilaksanakan kepada para pelapor, dengan nominal hingga ratusan miliar rupiah.
Uang ratusan miliar tersebut diputuskan dalam 9 putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum kuat.
“Dari 9 putusan itu kalau diakumulasi ada di angka Rp 258,6 miliar,” kata Najih dalam kesempatan yang sama.