HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk mewajibkan ekspor minyak sawit melalui bursa berjangka.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan harga patokan negara itu sendiri. Pasalnya, Indonesia merupakan negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia.
Kepala Regulator Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Didid Noordiatmoko mengatakan, bahwa skema perdagangan minyak sawit mentah masih dalam pengembangan oleh pihaknya dan ditargetkan rampung pada Juni 2023 mendatang.
“Strategi besarnya adalah bagaimana mewajibkan ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka,” kata Didid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
Sebagaimana diketahui, sebagian besar eksportir minyak sawit Indonesia saat ini melakukan penjualan langsung dengan pembeli tanpa melalui bursa.
Sedangkan untuk sistem lelang yang diadakan oleh perusahaan perdagangan negara KPB Nusantara, hanya menawarkan fisik minyak sawit dan bukan kontrak berjangka.
“Rincian kebijakan itu masih dibahas, penemuan harga diharapkan dalam satu atau dua bulan setelah eksportir mulai berdagang melalui bursa,” pungkas Didid.