Advertisement
Categories: Tak Berkategori

KPU RI Diperintahkan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kalah dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis Ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban, memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu sampai dengan tahun 2025 dari tanggal yang sebelumnya telah ditentukan 14 Februari 2024.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis putusan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” sambung isi putusan tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Partai Prima.

Hal tersebut dikarenakan Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi :

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Begini Syaratnya

Sobat Holopis yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis saat periode libur Nataru 2025,…

8 menit ago

Chelsea Kena Comeback di Boxing Day, Fulham Menang 1-2

Chelsea harus menanggung malu usai gawangnya kebobolan dua gol di penghujung laga. Fulham pun memenangkan…

23 menit ago

Boxing Day Wolves vs MU : Setan Merah Dilucuti 2-0 Tanpa Balas!

JAKARTA - Manchester United (MU) harus kandas di Boxing Day Liga Inggris kali ini atas…

38 menit ago

Liverpool vs Leicester City : Menang 3-1, The Reds Makin Nyaman di Puncak Klasemen

Liverpool berhasil mengandaskan perlawanan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris, dengan skor 3-1.

58 menit ago

Simak Kebutuhan Air Minum Harian Bagi Tubuh

Air merupakan komponen vital dalam tubuh manusia, memainkan peran penting dalam berbagai fungsi fisiologis seperti…

2 jam ago

Lirik Lagu Bunga Abadi – Rio Clappy

Bunga Abadi merupakan lagu yang diciptakan sekaligus dinyanyikan oleh Rizky Ceisario, atau yang dikenal dengan…

2 jam ago