HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepemilikan Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat insiden penganiayaan bukan milik ayahnya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Rubicon tersebut dibeli oleh kakak Rafael Alun Trisambodo dari pemilik awal Rubicon yang alamatnya tertera di kawasan Gang.
“Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya,” kata Pahala dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/3).
Pahala kemudian menyatakan, Rafael Alun berjanji bakal menyerahkan dokumen kepemilikan Rubicon tersebut.
“Jadi kita bilang ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan,” imbuhnya.
Pahala kemudian menjelaskan, kepemilikan awal kendaraan Rubicon tersebut dipastikan bukan milik Rafael Alun Trisambodo.
“Kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang,” tuturnya.
“Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” ujarnya.
Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…
Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…
Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…