HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak.
Kemenkeu menolak pengunduran diri tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya menolak secara tegas pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada institusi Kemenkeu.
“Pengunduran diri saudara RAT ditolak,” ujar Suahasil kepada Holopis.com, Rabu (1/3).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.
Pengunduran diri tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.