yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Beli Kendaraan Bekas Mau Balik Nama, Ini Syarat dan Biayanya

• BBN-KB: 120 juta x 1% = Rp 1.200.000
• Biaya PKB: 120 juta x 2% = Rp Rp 2.400.000
• Biaya SWDKLLJ = Rp 143.000
• Biaya administrasi STNK = Rp 50.000
• Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000
• Biaya penerbitan TNKB = Rp 100.000
• Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000
• Biaya pendaftaran = Rp 100.000
• Total = Rp 4.568.000

Syarat Balik Nama Pemilik Kendaraan

Bagi Sobat Holopis yang ingin balik nama kendaraanya, perhatikan beberapa syarat yang harus dibawa :

• BPKB asli
• STNK asli
• KTP pemilik yang baru
• Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Jika berkas yang diperlukan sudah lengkap, Sobat Holopis bisa langsung ke kantor Samsat. Jangan lupa, semua berkas di fotokopi terlebih dahulu.

Kemudian, untuk mengganti data di BPKB, Sobat Holopis bisa lakukan di Polda dengan persyaratan sebagai berikut. Jangan lupa, semua berkas yang diminta sertakan fotokopinya :

• STNK yang telah balik nama
• KTP pemilik kendaraan yang baru
• BPKB asli
• Hasil pengesahan cek fisik
• Kwitansi pembelian motor

Nah, sekarang Sobat Holopis sudah tahu biaya dan persyaratan balik nama kendaraan. Jangan tunggu lama, langsung urus semuanya agar tidak repot lagi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral