HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat Sobat Holopis beli kendaraan bekas selain melakukan pengecekan kendaraan, surat – surat kendaraan seperti STNK dan BPKB sebaiknya langsung di balik nama.

Namun, ada saja orang yang sama sekali tidak melakukan balik nama saat membeli kendaraan bekas. Salah satu alasannya, tingginya biaya balik nama kendaraan.

Padahal dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak perlu repot saat membayar pajak kendaraan. Seperti, harus meminjam KTP pemiliki kendaraan sebelumnya. Tidak semua orang akan meminjamkannya, apalagi dengan adanya pajak progresif.

Biaya Balik Nama Pemilik Kendaraan

Jumlah biaya yang dikeluarkan Sobat Holopis saat akan melakukan balik nama pemilik kendaraan akan berbeda, tergantung dari jenis kendaraannya. Tarif balik nama atau BBN2, adalah 1 persen dari nilai kendaraan yang akan dibalik nama.

Namun, tarif tersebut belum ditambahkan dengan tarif lainnya. Seperti pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

Sebagai contoh, biaya balik mobil bekas dengan harga Rp. 120 juta rinciannya sebagai berikut :