HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengklaim bahwa mereka tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Richard Eliezer yang dipindah penahanannya dari Lapas Salemba.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut digabung bersama dengan tahanan lainnya yang ada di Bareskrim.
“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (1/3).
Yang membedakan Richard Eliezer dengan statusnya sebagai justice Collaborator menurut Agus hanya pengamanan tambahan dari pihak LPSK. Namun, Agus tidak memerinci detail pengamanan tambahan yang dimaksud.
“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” imbuhnya.
Richard Eliezer pun diketahui telah berstatus sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Oleh karena itu, Richard pun telah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana penjara 18 bulan dari majelis hakim.
Namun, kurang dari 24 jam Richard Eliezer kembali dievakuasi dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim. Berbagai alasan mulai dari keamanan sampai over kapasitas menjadi alasan Richard kembali ditahan di Rutan Bareskrim.