Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KUHP soal Somasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materil terkait Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023s tentang Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip Holopis.com dari tayangan YouTube MK, Selasa (28/2).

Adapun pertimbangan dalam memutus perkara bernomor 1/PUU-XXI/2023 itu dijelaskan oleh Hakim Anggota, Suharyoto.

Dalam kesempatan yang sama, Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut

Dalam pekara ini, pemohon yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengisahkan dirinya saat menerima somasi pada 10 Maret 2020 lalu.

Pada saat itu, ia digugat oleh Grab Indonesia hingga ke tingkat kasasi karena dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Adapun materi yang dimohonkan Zico untuk dilakukan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru