HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materil terkait Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023s tentang Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip Holopis.com dari tayangan YouTube MK, Selasa (28/2).
Adapun pertimbangan dalam memutus perkara bernomor 1/PUU-XXI/2023 itu dijelaskan oleh Hakim Anggota, Suharyoto.
Dalam kesempatan yang sama, Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut
Dalam pekara ini, pemohon yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengisahkan dirinya saat menerima somasi pada 10 Maret 2020 lalu.
Pada saat itu, ia digugat oleh Grab Indonesia hingga ke tingkat kasasi karena dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adapun materi yang dimohonkan Zico untuk dilakukan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.