HOLOPIS.COM, JAKARTA – Narapidana kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpotensi bebas lebih cepat dari tahanan.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kabag Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Gatot Agus Budi Utomo.
Dia menyebut, bisa bebas lebih cepat apabila Kepala Rutan memberikan remisi kepada mantan anak buah Ferdy Sambo itu, apabila berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Kepala Rutan Bareskrim bisa memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Gatot dalam keteranganya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah menjalani enam bulan penjara, terhitung sejak dirinya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim. Maka, sisa masa pidana yang harus dijalani Richard ke depan tinggal satu tahun.
Gatot menuturkan, selama Eliezer akan mendapat pembinaan kepribadian dan kerohanian selama menjalani masa tahanan. Setelah Richard Eliezer mengikuti pembinaan, kepala rutan dapat memberikan rekomendasi usulan remisi.
“Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Gatot.
Lebih lanjut, Kepala rutan sendiri, kata Gatot, telah mengusulkan remisi Natal pada Desember 2022 tahun kemarin. Namun, usulan tersebut hanya bisa dilakukan.
“RE (Richard Eliezer] ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman,” kata Gatot.