HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berbicara soal peluang tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis.
Dia mengaku, lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menjerat Dandy dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP, ketimbang Pasal yang diterima Dandy saat ini, yakni Pasal 351 KUHP.
Hal tersebut disampaikannya, dengan melihat aksi brutal yang dilakukan anak pejabat pajak itu terhadap Cristalino David Ozora, anak Jonthan Latumahina yang merupakan pengurus GP Ansor.
“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” kata Mahfud kala menjenguk David, sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).
Sebagai informasi, dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang hanya 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 354 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 355 KUHP memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mahfud berharap, agar aparat penegak hukum bisa bekerja profesional. Dia juga mengingatkan aparat untuk tak main-main dalam kasus penganiayaan, dengan korban yang sampai saat ini belum sadarkan diri.
“Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang,” pesan Mahfud.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dandy. Keduanya yakni Mario Dandy Satriyo, selaku tersangka utama dan temannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, selaku perekam video.