HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Korea Selatan Lee Byung Hun dituding melakukan penggelapan pajak. Hal itu bermula dari sebuah media yang mengklaim bahwa Layanan Pajak Nasional Korea Selatan menemukan kegiatan aneh di pajak Lee Byung Hun.

Tak hanya itu, media yang sama juga menuduh agensi Lee Byung Hun, BH Entertainment diberi denda ratusan juta won.

Lee Byung Hun juga dituding membeli gedung dengan 10 lantai di wilayah Yangpyeong, kemudian gedung itu ia jual di tahun 2021 sehinggal mendapatkan keuntungan sebesar sekitar 10 juta won (sekitar 115 triliun rupiah).

Namun, agensi Lee Byung Hun, BH Entertainment menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut.
BH Entertainment mengatakan bahwa Lee Byung Hun tidak pernah ada masalah pajak sama sekali selama 30 tahun.

“Aktor Lee Byung Hun tidak pernah memiliki insiden memalukan terkait perpajakan selama 30 tahun terakhir ini,” ucap agensi, dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).

Tak hanya menyangkal, BH Entertainment juga berusaha menjelaskan tuduhan-tuduhan yang diberikan kepada mereka.

“BIaya tambahan ada karena perbedaan waktu deposit untuk jaminan iklan dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan, dan pengeluaran pribadi aktor,” jelas agensi.

Sebagai informasi, Lee Byung Hun adalah salah satu aktor Korea Selatan terpopuler. Ia membintangi beberapa serial ngetop Korsel seperti Mr. Sunshine, Addicted, Our Blues, Squid Game, dll.