HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham kembali memindahkan terpidana Richard Eliezer di tahanan Rutan Bareskrim.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, kondisi keamanan mantan ajudan Ferdy Sambo di lapas Salemba menjadi penyebab Richard harus dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).
Rika berdalih bahwa kondisi keamanan pula lah yang menyebabkan Richard harus segera buru-buru dipindahkan ke Bareskrim meski belum 1X24 jam berada di rutan Salemba.
“Eksekusinya pada malam hari tadi. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” dalihnya.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” sambungnya.
Richard Eliezer padahal sebelumnya diketahui telah resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.