HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian merespon desakan untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Cristalino David Ozora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan pasal tersebut tergantung perkembangan proses penyidikan.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas. Kalau kemarin sih itu saja sih,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).
Untuk saat ini, Nurma menegaskan bahwa penerapan pasal yang dilakukan penyidik masih dianggap yang paling layak diterapkan untuk saat ini.
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” tukasnya.
Diketahui bahwa sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David adalah Mario Dandy dan Sean.
Sedangkan untuk Agnes dan wanita berinisial APA yang menyampaikan bisikan terhadap Mario sebelum menganiaya David masih berstatus sebagai saksi.
Persib Bandung tak banyak memiliki waktu persiapan menatap laga kontra Persita Tangerang. Namun demikian, Pangeran…
Manchester City masih belum lari dari tren buruknya, namun Erling Haaland yakin bahwa Pep Guardiola…
Boston Celtics berhasil melibas habis si Banteng alias Chicago Bulls pada lanjutan NBA musim 2024/2025,…
Jadwal dan link live streaming Tottenham vs Liverpool untuk lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris tersedia…
JAKARTA - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon bersikap terkait dengan rencana kebijakan pemerintah pusat…
Persib Bandung akan menjamu Persita Tangerang di lanjutan pekan ke-16 Liga 1 2024/2025. Pelatih Bojan…