HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dibahas kembali setelah masa reses selesai. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Reses berakhir 13 Maret 2023, kami akan agendakan rapat pimpinan dan badan musyawarah,” kata Dasco kepada Holopis.com, Senin (27/2).
“Kami akan bahas dan kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang akan memperkuat citra Indonesia di mata internasional dalam perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).
Ia menyebut RUU PPRT memiliki urgensi untuk disahkan menjadi undang-undang guna memberikan dukungan, sekaligus melindungi kaum perempuan yang banyak bekerja di ranah kerja domestik dari kekerasan.
“RUU PPRT merupakan upaya untuk mendukung perempuan lain bebas dari kekerasan, ada dalam perlindungan, dan tetap sejahtera,” ujarnya.