HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa mereka telah diminta untuk memberikan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengajuan tersebut diajukan oleh David bersama dengan sejumlah saksi lainnya.
Saat ini menurut Hasto, pihaknya masih mempelajari permintaan perlindungan di dalam kasus penganiayaan oleh anak dari mantan pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).
Hasto kemudian mengungkapkan, untuk tiga saksi lainnya yang diduga mengetahui maupun melihat kejadian tersebut turut meminta perlindungan kepada LPSK.
Hal itu dikarenakan kekhawatiran mereka akan upaya intimidasi yang kemungkinan masih bisa dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ungkapnya.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.