Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan penggunaan toa atau pengeras suara di rumah ibadah umat muslim tidak berlebihan.

Bahkan, mantan Wakil Presiden RI tersebut juga menegaskan, menjelang bulan Ramadan, para pengurus masjid harus mulai memperhatikan batasan penggunaan pengeras suara tersebut.

“Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan sepuluh menit sebelum azan Subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam,” kata Jusuf Kalla dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Jusuf Kalla pun menegaskan, aturan itu sendiri telah diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Hal ini karena mengingat intensitas suara loudspeaker masjid, musala, langgar, dan surau di bulan Ramadan ini akan meningkat lebih dari biasanya, sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla juga mengingatkan kembali bahwa rumah ibadah harus steril dari segala kegiatan politik. Hal ini patut diwaspadai menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Gema Ramadan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan sehingga semua masjid, musala, langgar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa,” imbaunya.

Demi membantu politisasi di dalam rumah ibadah, Jusuf Kalla pun menyarankan agar hendaknya khotbah yang ditampilkan di setiap rumah ibadah adalah sosok yang bisa memberikan siraman rohani yang menyejukkan.

“Agar masjid, musala, langgar, dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausiah islamiah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti yang menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa,” tutupnya.