Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan terkait beredarnya kabar dan foto Direktur Jenderal (DIrjen) Pajak, Suryo Utomo mengendari motor gede alias moge.

Dalam sebuah unggahan di Sosial Media yang kini sudah dihapus, Suryo mengendari moge bersama para anggota klub BlastingRijder DJP, komunitas pegawai pajak yang menyukai moge.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Bendahara negara itu pun memberikan tiga instruksi terkait dengan hal tersebut. Pertama, Sri Mulyani meminta Suryo untuk menjelaskan kepada masyarakat jumlah harta kekayaannya, serta sumber dari kekayaan tersebut.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (26/2).

Ketiga, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia (World Bank) itu meminta agar klub BlastingRijder DJP segera dibubarkan.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan,” pinta Sri Mulyani.

Dia pun menjelaskan, bahwa hobi dan gaya hidup mengendarai Moge dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Tak hanya itu, hobi mengendarai kendaraan mewah tersebut juga menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” tegas Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, harta kekayaan, hobi, dan gaya hidup para pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik, usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang pejabat pajak mencuat di muka publik.

Kasus penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo yang sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Saat ini, Rafael telah dicopot dari jabatannya itu, guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas harta kekayaannya yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp56,1 triliun.