Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan respons terhadap rencana aksi yang akan dilakukan oleh aliansi Protes Rakyat di depan gedung DPR RI.

Menurutnya, setiap aksi unjuk rasa sah-sah dilakukan sebagai dampak dari jalannya sistem demokrasi di Indonesia.

“Ya nggak apa-apa, sah-sah saja melakukan demo atau unjuk rasa. Kuncinya, lakukan sesuai koridor hukum yang ada, tidak anarkis dan menghormat hak-hak orang lain juga,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Minggu (26/2).

Ia meminta agar para demonstran bisa melakukan aksinya secara tertib. Jika ada indikasi melakukan tindakan anarkisme, ia pun mendorong agar aparat keamanan bertindak tegas.

“Aparat keamanan harus melakukan deteksi dini. Jika ada indikasi mengarah kepada kerusuhan, tentu harus dicegah seawal mungkin. Jangan nunggu pecah nanti chaos dan sulit diurai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habib Syakur menilai bahwa medium yang digunakan di dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan sebaik mungkin. Jika bisa dilakukan dengan forum dialog, maka hal itu jauh lebih baik.

“Kalau bisa dialog dengan target demonya, kan jauh lebih baik ketimbang mengerahkan massa yang terlalu banyak dan bisa mengganggu lalu lintas masyarakat. Saya kira kepentingan rakyat juga harus dihormati ya,” ujar Habib Syakur.

Sebelumnya, sejumlah tokoh baik Mahasiswa, Pelajar, Buruh dan masyarakat sipil lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa tanggal 28 Februari 2023 mendatang.

Target aksi mereka adalah berdialog langsung dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.

Setidaknya, ada 9 (sembilan) tuntutan yang akan mereka bawa di dalam aksi unjuk rasanya nanti. Antara lain ;

1. Cabut Perpu Cipta Kerja;

2. Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis;

3. Taati konstitusi yang berlaku;

4. DPR gunakan hak angket untuk memeriksa Presiden terhadap konstitusi;

5. Tolak electronic road pricing (ERP), fokuskan terhadap status ojek online;

6. Mencabut seluruh kebijakan yang merugikan rakyat dan pro terhadap oligarki (KUHP, UU Minerba);

7. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM masa lalu dan rezim Jokowi serta adili; penjahat HAM segera;

8. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT);

9. Hentikan diskriminasi terhadap masyarakat sipil, aktivis, di semua sektor serta mengecam brutalitas aparat penegak hukum dan menuntut adanya reformasi instansi penegak hukum.