HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo selaku tersangka utama penganiayaan anak pengurus pusat GP Anshor, Cristalino David Ozora melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo di tengah-tengah aksi kejinya.
Dari cuplikan video yang beredar, memperlihatkan bagaimana aksi keji Mario Dandy dengan melakukan selebrasi Cristiano Ronaldo seiring penyiksaan yang telah dilakukannya terhadap David.
Tak hanya itu, anak dari bekas pejabat Dirjen Pajak Jaksel, Rafael Alun Trisambodo itu pun mengaku tidak takut diringkus polisi meski telah melakukan aksi pembunuhan.
“Gw ngga takut matiin anak orang, lapor,” ungkap Dandy dalam video tersebut.
Sebagai informasi, Mario Dandy secara resmi telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Terbaru, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan dan menetapkan satu tersangka baru dalam aksi penganiayaan David.
Tersangka baru yang ditetapkan polisi tersebut yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dimana ia merupakan teman dari Mario Dandy itu sendiri.
Dalam keterangan Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa Shane Lukas melakukan pembiaran terhadap adanya penganiayaan yang dilakukan Mario.
Dengan begitu, Shane Lukas pun dijerat dengan 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.