HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harta kekayaan para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut tersorot, usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjadi sorotan publik.
Mulanya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menjadi sorotan lantaran mempunyai harta sebesar Rp56.104.350.289.
Publik pun menduga harta Rafael tidak dilaporkan seluruhnya. Pasalnya, kendaraan Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai anaknya tidak tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada Jumat (24/2) pagi, baru sekitar 18.306 orang pegawai yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Artinya, dari 32.191 pegawai di jajaran Kemenkeu yang wajib lapor, sebanyak 13.885 orang belum melapor.
Dalam laman pengumuman LHKPN KPK, para pejabat negara diberikan tenggat waktu sampai dengan 31 Maret 2023 untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.
Namun khusus untuk pegawai Kemenkeu, Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengimbau agar jajarannya lebih awal dan patuh dalam penyampaian harta kekayaannya.
“Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023,” tukas Prastowo dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.