Sejauh ini, Kemenkeu telah mengambil langkah tegas dalam kasus yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak. Langkah tegas itu salah satunya dengan mencopot Rafael dari tugas dan jabatannya.
Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan, guna mengusut tuntas harta kekayaan yang dimiliki Rafael.
Nantinya, pemeriksaan itu akan dilakukan bersama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lainnya.
Sementara untuk Mario Dandi sendiri saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jakarta Selatan, dan telah dilakukan penahanan atas kasus penganiayaan tersebut.