HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kendati demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menegaskan bahwa ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan itu masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN,” kata Suahasil dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).
Suahasil mengatakan, bahwa pencopotan yang diinstruksikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap rafael.
Adapun pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, yang berujung pada kecurigaan publik atas harta fantastis yang dimiliki rafael, yakni sebesar Rp56,1 miliar per Agustus 2021.
“Pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan,” jelas Suahasil.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan Jabatannya. Pencopotan itu didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu meminta seluruh proses pemeriksaan intern oleh pihaknya di Kemenkeu dilakukan secara detail, untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.