HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor, David ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana sampai saat ini diketahui baru ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya berinisial S. Sedangkan kekasih Mario berinisial A sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi meski ikut dalam insiden penganiayaan.

“Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Mantan hakim konstitusi itu pun merespon mengenai beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

“Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali,” imbuhnya.

Dengan kondisi seperti itu, Mahfud pun menegaskan bahwa sudah selayaknya Rafael Alun sebagai orangtua dari Mario Dandy ikut diperiksa dalam kasus penganiayaan.

“Kalau perlu bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” tegasnya.

Mahfud kemudian kembali menegaskan, kasus tersebut jangan sampai berakhir dengan damai dan harus berlanjut ke tahap persidangan.

“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” tandasnya.