HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengunduran diri itu disampaikan ayah tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Dimas dalam sebuah surat terbuka.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” demikian tulis Rafael dalam surat terbuka yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Adapun diketahui, Rafael sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan harta kekayaannya. Jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pun telah dicopot, guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Lantas, apakah Rafael diperbolehkan mundur dari ASN atau Pegawai Negeri Sipil, mengingat statusnya kini sebagai pihak terperiksa.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri.

Akan tetapi, dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C baleid tersebut, dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Adapun bunyi Ayat (6) tersebut yakni, permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila :

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka secara hierarki seharusnya surat pengunduran diri Rafael ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang).