HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu terbukti melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi dalam pembacaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).
Vonis yang diberikan majelis hakim pun terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara serta denda.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penjelasannya, Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
“Hanya terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” urai hakim.